Pemegang saham adalah pihak yang memiliki bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan melalui saham.
Ada dasar hukum yang mengatur hak, tanggung jawab, serta perlindungan bagi pemegang saham.
Ini penjelasannya.
Apa Itu Pemegang Saham?
Pemegang saham (shareholder) adalah individu atau badan hukum yang memiliki saham dalam suatu Perseroan Terbatas (PT). Artinya, pemegang saham mempunyai bagian kepemilikan atas perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan modal dasarnya terbagi dalam saham.
Dengan demikian, seseorang yang membeli saham sebuah perusahaan secara resmi menjadi salah satu pemilik perusahaan tersebut. Besarnya kepemilikan bergantung pada jumlah saham yang dimiliki dibandingkan dengan total saham yang beredar.
Contohnya, sebuah perusahaan memiliki 1 juta saham yang diterbitkan. Jika seseorang memiliki 100 ribu saham, berarti kepemilikannya setara dengan 10% dari total saham tersebut.
Kepemilikan saham dapat memberikan hak ekonomi maupun hak untuk ikut mengambil keputusan tertentu dalam perusahaan. Namun, besarnya hak tersebut dapat berbeda tergantung pada klasifikasi saham yang dimiliki.
Dasar Hukum Pemegang Saham di Indonesia
Ketentuan mengenai pemegang saham di Indonesia diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). UU ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Beberapa pasal dalam UU PT yang berkaitan langsung dengan pemegang saham antara lain:
1. Pasal 3: Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham
Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan. Pemegang saham juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perusahaan melebihi saham yang dimilikinya.
Prinsip ini dikenal sebagai limited liability atau tanggung jawab terbatas. Artinya, harta pribadi pemegang saham pada dasarnya terpisah dari harta perusahaan.
Namun, perlindungan tersebut memiliki pengecualian. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), tanggung jawab terbatas dapat dikesampingkan apabila, misalnya, pemegang saham beritikad buruk menggunakan perusahaan untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan.
2. Pasal 50–51: Daftar dan Bukti Kepemilikan Saham
Pasal 50 mewajibkan direksi untuk mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Daftar tersebut memuat informasi seperti nama pemegang saham, jumlah saham, tanggal perolehan, serta klasifikasi saham yang dimiliki.
Sementara itu, Pasal 51 mengatur bahwa pemegang saham diberikan bukti kepemilikan atas saham yang dimilikinya.
Ketentuan ini menjadi dasar pencatatan kepemilikan saham secara resmi dalam suatu perseroan.
3. Pasal 52: Hak yang Melekat pada Saham
Pasal 52 ayat (1) menjelaskan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
- Menerima pembayaran dividen.
- Menerima sisa kekayaan perusahaan setelah proses likuidasi.
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.
Hak tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya, dengan memperhatikan ketentuan untuk klasifikasi saham tertentu.
4. Pasal 53: Klasifikasi Saham
Pasal 53 mengatur bahwa anggaran dasar perusahaan dapat menetapkan satu atau lebih klasifikasi saham. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan hak yang sama kepada pemiliknya.
Beberapa klasifikasi yang dapat ditetapkan antara lain saham dengan hak suara atau tanpa hak suara, saham dengan hak khusus untuk mencalonkan direksi atau komisaris, serta saham yang memiliki prioritas dalam pembagian dividen atau sisa kekayaan hasil likuidasi.
5. Pasal 61–62: Perlindungan Hak Pemegang Saham
Pasal 61 memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan ke pengadilan negeri apabila dirugikan oleh tindakan perusahaan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar akibat keputusan RUPS, direksi, atau dewan komisaris.
Sementara itu, Pasal 62 mengatur hak pemegang saham untuk meminta perusahaan membeli kembali sahamnya dengan harga wajar dalam kondisi tertentu, misalnya ketika tidak menyetujui perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan sebagian besar kekayaan perusahaan, maupun aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UU PT tidak hanya mengatur kepemilikan saham, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham.
Jenis-Jenis Pemegang Saham

Berikut beberapa jenis yang umum dikenal.
1. Pemegang Saham Mayoritas
Pemegang saham mayoritas adalah pihak yang memiliki porsi saham relatif besar dalam perusahaan sehingga mempunyai pengaruh signifikan terhadap keputusan perusahaan.
Kepemilikan saham mayoritas umumnya memberikan kekuatan suara yang lebih besar dalam RUPS. Namun, pengaruh tersebut tetap bergantung pada struktur kepemilikan dan hak suara dari saham yang dimiliki.
2. Pemegang Saham Minoritas
Pemegang saham minoritas adalah pihak yang memiliki porsi saham lebih kecil dibandingkan pemegang saham utama atau mayoritas.
Meskipun kepemilikannya lebih kecil, pemegang saham minoritas tetap memiliki hak sesuai dengan klasifikasi sahamnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU PT, perlindungan bagi pemegang saham minoritas antara lain tercermin dalam hak mengajukan gugatan dan meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar dalam kondisi tertentu.
3. Pemegang Saham Biasa
Pemegang saham biasa adalah pemilik saham yang memiliki hak dasar sesuai ketentuan saham biasa dalam UU PT.
Berdasarkan penjelasan Pasal 53 UU PT, saham biasa memberikan hak suara dalam RUPS, hak menerima dividen yang dibagikan, dan hak menerima sisa kekayaan perusahaan setelah likuidasi.
4. Pemegang Saham dengan Hak Prioritas
Perusahaan juga dapat menerbitkan saham dengan hak khusus atau prioritas tertentu sesuai anggaran dasarnya.
Contohnya, saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menerima dividen lebih dahulu dibandingkan pemegang saham dari klasifikasi lain. Ada juga saham yang memberikan prioritas dalam pembagian sisa kekayaan perusahaan saat likuidasi.
Saham dengan hak prioritas ini sering dikaitkan dengan saham preferen. Namun, hak dan karakteristiknya perlu dilihat dari anggaran dasar serta ketentuan penerbitan saham perusahaan.
Baca juga: Repo Saham: Pengertian, Cara Kerja, Contoh, dan Risikonya
Apa Saja Hak Pemegang Saham?
Sebagai pemilik saham perusahaan, pemegang saham mempunyai sejumlah hak yang diatur dalam UU PT:
1. Menghadiri dan Memberikan Suara dalam RUPS
Pemegang saham berhak menghadiri RUPS dan memberikan suara sesuai jumlah serta klasifikasi saham yang dimiliki.
RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris berdasarkan undang-undang dan anggaran dasar perusahaan.
2. Menerima Dividen
Pemegang saham berhak menerima dividen apabila perusahaan memutuskan untuk membagikan laba sebagai dividen sesuai ketentuan yang berlaku.
Besarnya dividen yang diterima bergantung pada jumlah saham, klasifikasi saham, dan keputusan pembagian dividen perusahaan.
3. Menerima Sisa Kekayaan Hasil Likuidasi
Jika perusahaan dibubarkan dan menjalani proses likuidasi, pemegang saham berhak menerima sisa kekayaan perusahaan setelah kewajiban kepada kreditur diselesaikan.
Pembagiannya tetap memperhatikan klasifikasi dan hak yang melekat pada masing-masing saham.
4. Mendapatkan Bukti Kepemilikan Saham
Pemegang saham berhak memperoleh bukti kepemilikan atas saham yang dimilikinya. Perusahaan juga wajib menyelenggarakan daftar pemegang saham sesuai ketentuan UU PT.
5. Mengajukan Gugatan Jika Dirugikan
Pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap perusahaan apabila mengalami kerugian akibat tindakan perusahaan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU PT.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, pemegang saham juga dapat meminta perusahaan membeli sahamnya dengan harga wajar berdasarkan Pasal 62.
Apa Tanggung Jawab Pemegang Saham?

Selain memiliki hak, pemegang saham juga perlu memahami tanggung jawab yang melekat pada kepemilikan saham.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Memenuhi kewajiban penyetoran saham. Pemegang saham perlu memenuhi pembayaran atas saham yang diambil atau dimilikinya sesuai ketentuan penerbitan saham dan kesepakatan yang berlaku.
- Mematuhi anggaran dasar dan peraturan yang berlaku. Hak kepemilikan saham dijalankan dengan memperhatikan UU PT, anggaran dasar perusahaan, dan ketentuan hukum lainnya.
- Menggunakan hak dengan itikad baik. Pemegang saham tidak boleh menyalahgunakan kepemilikannya untuk kepentingan pribadi dengan cara yang melanggar hukum atau merugikan perusahaan.
- Memahami risiko investasi. Pemegang saham perlu menyadari bahwa nilai saham dapat naik maupun turun dan pembagian dividen tidak selalu dilakukan setiap tahun.
Apakah Pemegang Saham Bertanggung Jawab atas Utang Perusahaan?
Pada dasarnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT yang menerapkan prinsip tanggung jawab terbatas.
Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau tidak mampu membayar utang, pemegang saham pada prinsipnya tidak harus menggunakan harta pribadi untuk melunasi kewajiban perusahaan.
Namun, ada kondisi tertentu yang membuat perlindungan tanggung jawab terbatas tersebut tidak berlaku. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT, pengecualian dapat terjadi apabila:
- Persyaratan perusahaan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- Pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan.
- Pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan perusahaan hingga aset perusahaan tidak cukup untuk membayar utang.
Apa Keuntungan Menjadi Pemegang Saham?
Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh antara lain:
1. Mendapatkan Dividen
Dividen merupakan bagian laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham berdasarkan keputusan perusahaan.
Jika perusahaan mencatatkan kinerja baik dan memutuskan membagikan dividen, pemegang saham berpeluang memperoleh pendapatan dari kepemilikannya.
2. Mendapatkan Capital Gain
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh ketika saham dijual dengan harga lebih tinggi daripada harga pembeliannya.
Contohnya, seseorang membeli saham dengan harga Rp1.000 per lembar, kemudian menjualnya pada harga Rp1.300. Selisih Rp300 per lembar merupakan capital gain sebelum memperhitungkan biaya transaksi dan pajak yang berlaku.
3. Memiliki Bagian Kepemilikan Perusahaan
Dengan membeli saham, investor mempunyai bagian kepemilikan dalam perusahaan. Besarnya kepemilikan tersebut mengikuti jumlah saham yang dimiliki dibandingkan dengan total saham perusahaan.
4. Berpotensi Memperoleh Keuntungan Jangka Panjang
Jika perusahaan mampu mengembangkan bisnis dan meningkatkan kinerjanya, nilai saham berpotensi meningkat dalam jangka panjang. Hal ini dapat memberikan peluang keuntungan bagi pemegang saham.
Baca juga: Akuisisi Saham: Pengertian, Jenis, Proses, dan Dampaknya bagi Investor
Apa Risiko Menjadi Pemegang Saham?
Kepemilikan saham juga memiliki risiko yang perlu dipahami sebelum berinvestasi.
1. Capital Loss
Capital loss terjadi ketika investor menjual saham dengan harga lebih rendah daripada harga pembeliannya.
Misalnya, saham dibeli seharga Rp1.000 per lembar, tetapi kemudian dijual pada harga Rp800. Artinya, investor mengalami kerugian Rp200 per lembar sebelum memperhitungkan biaya transaksi.
2. Tidak Mendapatkan Dividen
Tidak semua perusahaan membagikan dividen setiap tahun. Perusahaan dapat memilih untuk menggunakan laba sebagai modal ekspansi, membayar kewajiban, atau kebutuhan bisnis lainnya.
Karena itu, pemegang saham tidak bisa menganggap dividen sebagai pendapatan yang pasti diterima.
3. Penurunan Kinerja Perusahaan
Jika perusahaan mengalami penurunan pendapatan, peningkatan utang, atau masalah operasional, harga sahamnya dapat ikut tertekan.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan dapat mengalami kesulitan keuangan hingga dinyatakan pailit.
4. Risiko Kehilangan Nilai Investasi
Jika perusahaan mengalami kebangkrutan dan menjalani likuidasi, pemegang saham berada di urutan setelah kreditur dalam menerima sisa kekayaan perusahaan. Apabila tidak ada sisa kekayaan setelah kewajiban diselesaikan, pemegang saham dapat kehilangan seluruh nilai investasinya.
Apa Perbedaan Pemegang Saham dan Stakeholder?
Pemegang saham (shareholder) adalah pihak yang memiliki saham atau bagian kepemilikan dalam perusahaan.
Stakeholder adalah semua pihak yang mempunyai kepentingan atau dapat dipengaruhi oleh kegiatan perusahaan.
Berikut perbedaannya:
Kesimpulan
Pemegang saham adalah pihak yang memiliki bagian kepemilikan dalam perusahaan melalui saham. Kepemilikan ini memberikan sejumlah hak, mulai dari menghadiri RUPS, memberikan suara, menerima dividen, hingga memperoleh sisa kekayaan perusahaan setelah likuidasi.
Di Indonesia, ketentuan mengenai pemegang saham terutama diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah. Undang-undang tersebut juga mengatur prinsip tanggung jawab terbatas, klasifikasi saham, serta perlindungan hukum bagi pemegang saham.
Kini, akses ke saham Amerika lebih mudah dalam satu aplikasi investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Nanovest.
Investasi Saham Amerika dalam Satu Aplikasi
Akses saham perusahaan global seperti Apple, Tesla, dan Microsoft melalui Nanovest.
FAQ Seputar Pemegang Saham
Referensi +
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 3, Pasal 52, dan Pasal 53.






