Kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menghadapi tantangan hukum. Pada Selasa, 20 Oktober 2026, perusahaan importir makanan Gellert Global Group mengajukan gugatan terhadap tarif impor 50% yang dikenakan pemerintah AS pada berbagai produk Kanada, mulai dari produk susu hingga anggur dan perlengkapan olahraga.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS dengan dukungan Liberty Justice Center, kelompok hukum yang sebelumnya berhasil menentang kebijakan tarif timbal balik Trump di Mahkamah Agung.
Perselisihan ini menambah ketidakpastian hubungan dagang Amerika Serikat dan Kanada setelah kedua negara saling memberlakukan tarif. Selain mempersoalkan besarnya bea masuk, gugatan terbaru berfokus pada dasar hukum yang digunakan Gedung Putih untuk menetapkan kebijakan perdagangan tersebut.
Tarif Kanada 50% Trump Digugat Perusahaan Importir AS
Gellert Global Group, perusahaan importir makanan berbasis di New Jersey, meminta Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif 50% atas sejumlah produk Kanada tidak sah, menghentikan penerapannya, serta memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan beserta bunga.
Menurut laporan CNBC, tarif tersebut diberlakukan menggunakan Pasal 338 Undang-Undang Tarif 1930, sebuah ketentuan era Depresi Besar yang sebelumnya belum pernah digunakan untuk mengenakan tarif impor.
Pada 20 Juli 2026, Trump menandatangani tiga proklamasi presiden yang menargetkan impor Kanada sebagai respons terhadap dugaan perlakuan perdagangan tidak adil terhadap produk Amerika Serikat, khususnya di sektor otomotif, alkohol, dan produk susu.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai produk, termasuk keju, anggur, madu, wig, dan tongkat hoki. Tarif mulai berlaku pada 22 Agustus 2026 setelah perundingan perdagangan antara pejabat AS dan Kanada gagal mencapai kesepakatan.
Berdasarkan laporan sumber kedua, kebijakan tersebut mencakup barang Kanada dengan nilai perdagangan sekitar US$20 miliar.
Kanada kemudian mengambil tindakan balasan dengan memberlakukan tarif terhadap barang-barang AS dalam nilai yang setara. Langkah tersebut memperpanjang ketegangan perdagangan antara kedua negara yang memiliki hubungan ekonomi dan rantai pasok erat.
Dalam gugatan terbarunya, Gellert menyatakan bahwa tarif tersebut telah menimbulkan kerugian langsung bagi bisnis importir AS, terutama perusahaan yang bergantung pada produk Kanada untuk memenuhi permintaan konsumen domestik.
Gedung Putih belum memberikan tanggapan langsung terhadap permintaan komentar mengenai gugatan tersebut pada saat laporan diterbitkan.
Pasal 338 Undang-Undang 1930 Jadi Pokok Sengketa
Inti gugatan terletak pada kewenangan pemerintah AS menggunakan Pasal 338 Undang-Undang Tarif 1930 untuk memberlakukan tarif terhadap Kanada.
Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan kewenangan kepada presiden untuk merespons praktik perdagangan negara asing yang dinilai mendiskriminasi produk Amerika Serikat.
Namun, Liberty Justice Center berpendapat bahwa ketentuan tersebut telah secara implisit digantikan oleh peraturan perdagangan yang lebih baru, terutama Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Kelompok hukum tersebut juga menyatakan bahwa meskipun Pasal 338 masih dapat digunakan, pemerintahan Trump tetap harus memenuhi persyaratan hukum sebelum mengenakan tarif.
Salah satu persyaratannya adalah adanya penetapan faktual bahwa negara asing menerapkan beban, pembatasan, atau aturan perdagangan yang secara tidak adil merugikan produk AS. Besaran tarif yang diterapkan juga harus berkaitan dengan kerugian perdagangan yang ingin diatasi.
Menurut penggugat, tindakan Kanada yang dijadikan dasar dalam proklamasi Trump tidak memenuhi kriteria tersebut.
Dua tindakan Kanada yang dipersoalkan merupakan respons terhadap tarif AS sebelumnya. Penggugat menilai tindakan balasan perdagangan tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai diskriminasi terhadap produk Amerika.
Gugatan juga menyoroti ketentuan kuota produk susu dalam United States–Mexico–Canada Agreement (USMCA). Menurut penggugat, kesepakatan tersebut justru memberikan akses pasar yang lebih menguntungkan bagi keju AS dibandingkan produk dari sebagian besar negara lain.
Selain itu, sumber kedua melaporkan adanya persoalan prosedural terkait masa tunggu 30 hari yang disyaratkan Pasal 338. Sejumlah produk, termasuk keju, disebut baru dimasukkan ke dalam daftar tarif sekitar satu minggu sebelum pungutan mulai diberlakukan.
Liberty Justice Center telah mengajukan permohonan tindakan sementara untuk menghentikan penagihan tarif selama sengketa berlangsung.
Namun, seluruh argumentasi tersebut masih merupakan posisi hukum pihak penggugat. Pengadilan belum menetapkan bahwa tarif Kanada 50% tersebut melanggar hukum.
Importir Keju Hadapi Tambahan Biaya US$40 Juta per Tahun
Dampak kebijakan tarif menjadi salah satu alasan utama Gellert Global Group mengajukan gugatan.
Perusahaan tersebut merupakan bisnis keluarga generasi ketiga yang bergerak dalam perdagangan dan distribusi makanan. Berdasarkan dokumen gugatan yang dikutip CNBC, Gellert memiliki pendapatan tahunan lebih dari US$1,7 miliar.
Pada 2025, perusahaan mengimpor keju dari Kanada senilai sekitar US$71 juta, mencakup berbagai produk seperti keju susu domba dan kambing, mascarpone, brie, camembert, serta borgonzola.
Sebelum kebijakan terbaru diberlakukan, impor keju Kanada yang dilakukan perusahaan tidak dikenakan tarif berdasarkan ketentuan USMCA.
Namun, setelah penerapan Pasal 338, Gellert harus membayar bea masuk sebesar 50% dari nilai impor keju Kanada. Perusahaan memperkirakan tambahan biaya tersebut mencapai sekitar US$40 juta per tahun.
Menurut dokumen gugatan, Gellert masih berencana menanggung biaya tambahan tersebut hingga akhir 2026. Namun, perusahaan menilai kondisi itu tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Jika tarif terus berlaku, perusahaan berpotensi menaikkan harga jual untuk menutup biaya impor. Langkah tersebut dapat menekan permintaan, mengurangi volume penjualan, dan meningkatkan risiko kehilangan pelanggan maupun penempatan produk di jaringan distribusi.
Kenaikan biaya juga berpotensi mengganggu hubungan dengan pemasok Kanada, terutama apabila produsen harus mengurangi produksi karena penurunan permintaan.
Di sisi lain, Gellert juga menghadapi tarif balasan Kanada terhadap produk keju buatan AS yang dipasarkan perusahaan tersebut di Kanada.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana kebijakan tarif dan tindakan balasan dapat memengaruhi perusahaan yang beroperasi di kedua sisi perbatasan.
Meski tarif dirancang untuk melindungi kepentingan perdagangan domestik, bea masuk dibayarkan oleh importir ketika barang memasuki AS. Karena itu, perusahaan harus menentukan apakah tambahan biaya akan diserap melalui margin keuntungan, dialihkan kepada konsumen, atau dikurangi melalui perubahan rantai pasok.
Dampak akhirnya terhadap harga konsumen dan volume perdagangan masih bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan serta perkembangan sengketa tarif.
Gugatan Baru Menyusul Pembatalan Tarif Trump oleh Mahkamah Agung
Gugatan terhadap tarif Kanada 50% muncul setelah pemerintahan Trump mengalami kekalahan hukum dalam perkara tarif perdagangan sebelumnya.
Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang diberlakukan menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Putusan tersebut mendorong proses pengembalian bea masuk yang sebelumnya dipungut pemerintah federal dari para importir. Menurut CNBC, nilai pengembalian dana yang sedang diproses mencapai sekitar US$166 miliar.
Liberty Justice Center merupakan kelompok hukum yang turut berhasil menentang tarif tersebut. Gugatan terbaru terhadap kebijakan Kanada menjadi perkara keempat yang diajukan kelompok tersebut terkait penggunaan kewenangan tarif oleh pemerintahan Trump.
Perbedaan utama perkara kali ini terletak pada dasar hukumnya. Jika gugatan sebelumnya mempersoalkan penggunaan IEEPA, sengketa terbaru berfokus pada Pasal 338 Undang-Undang Tarif 1930.
Penggugat berpendapat bahwa kewenangan menetapkan tarif berada pada Kongres AS dan pelaksanaannya oleh cabang eksekutif tetap harus mengikuti batasan hukum yang berlaku.
Bagi pelaku pasar, proses hukum tersebut menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi kepastian kebijakan impor AS, biaya perdagangan lintas negara, serta hubungan ekonomi dengan Kanada.
Apabila pengadilan mengabulkan gugatan, pemerintah berpotensi menghadapi kewajiban pengembalian bea masuk kepada importir yang terdampak. Sebaliknya, jika kebijakan dipertahankan, perusahaan pengimpor produk Kanada masih harus memperhitungkan tarif 50% dalam struktur biaya mereka.
Namun, hasil perkara belum dapat dipastikan. Proses pengadilan juga tidak secara otomatis menghentikan seluruh tarif yang sedang berlaku tanpa adanya putusan atau perintah pengadilan yang relevan.
Dengan demikian, sengketa terbaru ini bukan hanya menyangkut hubungan perdagangan AS-Kanada, tetapi juga kepastian hukum kebijakan tarif Amerika Serikat setelah serangkaian gugatan terhadap pemerintahan Trump.
Perkembangan putusan pengadilan, kebijakan balasan Kanada, dan dampaknya terhadap biaya impor akan menjadi faktor yang perlu dicermati investor, terutama pada perusahaan yang memiliki rantai pasok dan aktivitas perdagangan lintas negara.
Tarif Trump Kembali Digugat, Bagaimana Dampaknya ke Pasar?
Sengketa tarif AS-Kanada kembali menjadi perhatian, dengan potensi dampak pada biaya impor, rantai pasok, dan sentimen saham Amerika. Pantau berbagai saham AS melalui Nanovest dan ikuti perkembangan kebijakan ekonomi global, Wall Street, serta berita pasar terbaru di News & Artikel Tips Nanovest.
Investasi saham memiliki risiko, termasuk potensi kehilangan sebagian atau seluruh modal. Informasi ini bukan rekomendasi investasi. Lakukan riset mandiri dan pertimbangkan profil risiko sebelum berinvestasi.
Referensi +
- BBC: Trump sued over Canadian tariffs in latest legal challenge
- CNBC: Trump sued over 50% tariffs on Canada in latest trade challenge






