Blockchain Association secara resmi mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan Senat dan DPR AS pada Kamis (22/10/2026) untuk mendesak percepatan kerangka RUU Pajak Kripto yang berkeadilan. Langkah diplomasi ini diambil oleh Chief Policy Officer Lindsay Fraser guna merespons aturan perpajakan lama yang dinilai tidak lagi relevan bagi 67 juta warga Amerika Serikat pemilik aset digital.
Momentum penyerahan surat ini bertepatan dengan masa reses Kongres menjelang pemilu sela November, serta buntut dari kegagalan pemungutan suara Clarity Act di Senat pada pertengahan September lalu.
Dalam tuntutannya, asosiasi menggarisbawahi sejumlah usulan utama guna melindungi iklim inovasi web3 dan kepastian hukum para pelaku pasar:
- De Minimis Exemption: Pembebasan pajak untuk transaksi belanja harian atau transaksi ritel bernilai rendah.
- Kesetaraan Stablecoin: Perlakuan perpajakan aset stablecoin yang diselaraskan layaknya mata uang kas (uang tunai).
- Penundaan Pajak Staking dan Mining: Imbal hasil dari BTC maupun token validasi lain hanya dikenakan pajak saat dijual, bukan saat rewards diterima di awal.
- Insentif R&D: Dukungan kredit riset dan pengembangan untuk memicu inovasi teknologi blockchain domestik.
Perseteruan RUU Pajak Kripto di AS
Upaya dorongan regulasi pajak ini menghadapi jalan berliku akibat perbedaan substansi rancangan undang-undang di tingkat legislatif. Komite Ways and Means DPR AS sebelumnya telah menyetujui Digital Asset Tax Certainty Act (H.R. 10357) yang diusulkan Jason Smith.
Namun, draf tersebut mengecualikan insentif penundaan pajak staking dan mining—hal yang justru sangat diharapkan oleh industri—dan menetapkan bahwa rewards validasi tetap dikategorikan sebagai pendapatan biasa (ordinary income) yang wajib dipajaki secara instan saat diterima.
Di sisi lain, Senat memiliki draf ADAPT Act usulan Senator Steve Daines yang memberikan pengecualian transaksi stablecoin tertentu. Draf ini juga menawarkan skema wash sale yang lebih moderat, yaitu aturan pemicu pajak ketika investor menjual aset dalam kondisi rugi (loss) lalu membelinya kembali dalam waktu singkat untuk memanipulasi pelaporan pajak. Kendati demikian, tidak ada satu pun draf di kedua kamar legislatif yang mengakomodasi pengecualian pajak belanja barang menggunakan Bitcoin secara tegas, sehingga industri memilih menahan endorsmen resmi mereka.
Dampaknya Terhadap Investor Indonesia
Analisis redaksi menunjukkan bahwa ketidakpastian regulasi perpajakan di Amerika Serikat tetap berpotensi memberikan dampak tidak langsung bagi investor ritel Indonesia. Kebijakan pajak AS yang ketat terhadap penambang dan staker dapat langsung menekan margin keuntungan mereka. Karena para pelaku mining besar merupakan penyedia likuiditas utama di pasar global, tekanan fiskal di AS berisiko memaksa mereka melakukan aksi jual massal yang dapat memicu volatilitas harga hebat di bursa lokal Indonesia.
Bagi pasar domestik Indonesia sendiri, regulasi pajak kripto sebenarnya sudah diatur secara eksplisit dan jauh lebih pasti melalui mekanisme PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1% dan PPN Final sebesar 0,11% untuk setiap transaksi di pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi di Bappebti. Namun, dinamika di AS tetap menjadi tolok ukur (benchmark) penting global. Kepastian hukum di negara ekonomi terbesar dunia tersebut akan memberikan kejelasan struktur pasar yang jauh lebih sehat bagi industri kripto di tanah air.
Peluang Regulasi di Sesi Lame-Duck
Peluang pengesahan aturan pajak kripto ini kini bergantung penuh pada masa sidang lame-duck, yakni periode transisi ketika anggota parlemen lama tetap bersidang pasca-pemilu sela November 2026 sebelum anggota parlemen baru resmi dilantik. Mengingat sempitnya waktu sebelum berakhirnya masa jabatan Kongres ke-119, pembahasan pajak aset digital harus bersaing ketat dengan agenda krusial lain seperti pengesahan anggaran pemerintah makro.
Para pelaku industri web3 global terus mendorong pembuat kebijakan agar segera bertindak. Mereka menegaskan bahwa kekosongan hukum di tingkat legislatif tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena berisiko diisi oleh regulasi sepihak (regulation by enforcement) dari lembaga eksekutif yang sering kali dinilai mencekik inovasi. Bagi investor, dinamika hukum dan perpajakan global ini mempertegas pentingnya memperhitungkan faktor risiko regulasi (regulatory risk) di samping analisis teknikal dan fundamental sebelum mengambil keputusan investasi.
Disclaimer: Tulisan ini bersifat informatif dan merupakan analisis dinamika pasar global, bukan merupakan ajakan, saran, atau rekomendasi investasi keuangan.






