Delisting adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan di bursa seperti sebelumnya.
Delisting dapat terjadi atas keputusan perusahaan sendiri atau karena keputusan bursa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Simak!
Pengertian Delisting
Delisting adalah penghapusan pencatatan saham perusahaan dari bursa efek. Setelah delisting, saham tersebut tidak lagi tercatat sebagai saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
OJK menjelaskan penghapusan pencatatan atau delisting sebagai penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa.
Artinya, ketika saham mengalami delisting, investor tidak bisa lagi memperdagangkannya melalui mekanisme perdagangan saham di BEI seperti pasar reguler.
Delisting berbeda dengan suspensi saham. Suspensi merupakan penghentian perdagangan untuk sementara, sedangkan delisting merupakan penghapusan pencatatan saham dari bursa.
Delisting juga tidak selalu berarti perusahaan berhenti beroperasi. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat keluar dari bursa karena keputusan korporasi, misalnya perubahan struktur perusahaan atau keputusan untuk menjadi perusahaan tertutup.
Penyebab Saham Bisa Mengalami Delisting
Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan saham mengalami delisting. Penyebabnya berbeda antara delisting sukarela dan delisting paksa.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar delisting antara lain:
- Perusahaan mengajukan delisting secara sukarela.
- Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Bursa.
- Perusahaan mengalami masalah serius yang memengaruhi kelangsungan usaha.
- Saham mengalami suspensi dalam waktu yang sangat lama.
- Perusahaan tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
- Terjadi kondisi korporasi tertentu yang menyebabkan perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan.
Salah satu kondisi yang perlu diperhatikan investor adalah suspensi berkepanjangan. BEI menyebut perusahaan yang telah mengalami suspensi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir dapat dikenakan delisting berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Karena itu, suspensi yang berlangsung lama dapat menjadi salah satu tanda yang perlu diperhatikan investor ketika menilai risiko sebuah saham.
Jenis-Jenis Delisting Saham
Secara umum, terdapat dua jenis delisting saham, yaitu voluntary delisting dan forced delisting.
1. Voluntary Delisting
Voluntary delisting adalah penghapusan pencatatan saham yang dilakukan atas permohonan perusahaan tercatat.
Dengan kata lain, perusahaan sendiri yang mengajukan rencana untuk menghapus sahamnya dari BEI.
Alasannya dapat beragam, misalnya perubahan struktur perusahaan, merger atau akuisisi, restrukturisasi, atau keputusan pemegang saham untuk menjadikan perusahaan kembali sebagai perusahaan tertutup.
Dalam prosesnya, perusahaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme persetujuan pemegang saham publik dan pembelian kembali saham publik sesuai ketentuan pasar modal.
2. Forced Delisting
Forced delisting adalah penghapusan pencatatan saham yang dilakukan oleh Bursa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan atas permintaan perusahaan.
Kondisi ini dapat terjadi ketika perusahaan tidak memenuhi persyaratan atau kewajiban sebagai perusahaan tercatat, mengalami masalah yang serius terhadap kelangsungan usaha, atau berada dalam kondisi lain yang memenuhi kriteria delisting.
Salah satu contoh yang tercantum dalam ketentuan BEI adalah perusahaan yang sahamnya telah mengalami suspensi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir dapat dikenakan delisting.
Perbedaan Delisting Sukarela dan Delisting Paksa
Perbedaan utama keduanya terletak pada pihak yang mengajukan atau mengambil keputusan delisting.
| Aspek | Voluntary Delisting | Forced Delisting |
| Pengertian | Delisting atas permohonan perusahaan | Delisting berdasarkan keputusan Bursa |
| Pihak yang mengajukan | Perusahaan tercatat | Bursa sesuai ketentuan |
| Penyebab | Keputusan atau aksi korporasi perusahaan | Pelanggaran ketentuan, masalah kelangsungan usaha, atau kondisi lain sesuai aturan |
| Persetujuan perusahaan | Melalui mekanisme korporasi yang dipersyaratkan | Tidak bergantung pada permohonan perusahaan |
| Dampak bagi investor | Ada mekanisme perlindungan dan pembelian kembali sesuai ketentuan | Risiko likuiditas dan kerugian umumnya lebih besar |
Jadi, voluntary delisting bukan berarti perusahaan sedang bermasalah, sedangkan forced delisting umumnya berkaitan dengan kondisi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan atau menghadapi masalah serius.
Proses Delisting Saham
Proses delisting tidak terjadi secara tiba-tiba. Mekanismenya bergantung pada jenis delisting yang terjadi.
Proses Voluntary Delisting
Secara umum, prosesnya melibatkan beberapa tahapan, seperti:
- Perusahaan menyampaikan rencana delisting.
- Perusahaan melakukan keterbukaan informasi kepada publik.
- Rencana delisting dibahas melalui RUPS sesuai ketentuan.
- Perusahaan memenuhi ketentuan terkait pembelian kembali saham pemegang saham publik.
- Bursa melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan.
- Pencatatan saham kemudian dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketentuan OJK mengatur mekanisme pembatalan pencatatan efek dan perlindungan pemegang saham publik dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah kewajiban pembelian kembali saham setelah pencatatan efek dibatalkan karena kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.
Proses Forced Delisting
Pada forced delisting, Bursa dapat melakukan tahapan pengawasan dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi sesuai ketentuan.
Jika kondisi perusahaan tidak kunjung memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Bursa dapat mengambil keputusan untuk menghapus pencatatan saham.
Investor dapat memantau pengumuman Bursa, termasuk informasi mengenai potensi delisting dan daftar perusahaan yang mengalami suspensi dalam jangka panjang. BEI secara berkala memperbarui daftar perusahaan yang sahamnya telah disuspensi lebih dari enam bulan.
Baca juga: Market Cap: Pengertian, Jenis, Cara Menghitung, dan Fungsinya
Contoh Delisting

Delisting bukan hanya terjadi pada perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Ada pula perusahaan yang keluar dari bursa karena aksi korporasi tertentu.
Sebagai contoh, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mengalami penghapusan pencatatan setelah proses merger dengan PT XL Axiata Tbk. Contoh ini menunjukkan bahwa delisting tidak selalu berarti perusahaan bangkrut atau berhenti beroperasi.
Dampak Delisting Saham bagi Investor
Delisting dapat memberikan beberapa dampak bagi investor, terutama dari sisi likuiditas dan kemampuan menjual saham.
1. Saham Tidak Lagi Diperdagangkan di Bursa
Setelah delisting, saham tidak lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia seperti saham yang masih tercatat.
Hal ini membuat investor tidak dapat menjual saham tersebut melalui pasar reguler BEI.
2. Saham Menjadi Sulit Dijual
Salah satu risiko terbesar adalah hilangnya likuiditas. Investor mungkin kesulitan menemukan pihak yang bersedia membeli saham tersebut.
Dalam kondisi tertentu, saham yang sudah tidak tercatat di bursa masih dapat memiliki mekanisme transaksi tertentu sesuai ketentuan, tetapi kondisinya tidak sama dengan perdagangan saham biasa di BEI.
3. Potensi Kerugian Investor Meningkat
Jika harga saham sudah turun sebelum delisting dan investor kesulitan menjualnya, potensi kerugian dapat semakin besar.
Namun, besarnya kerugian tidak bisa ditentukan hanya karena sebuah saham mengalami delisting. Investor perlu melihat alasan delisting dan mekanisme yang diterapkan pada masing-masing kasus.
4. Investor Tetap Perlu Memantau Informasi Perusahaan
Delisting bukan berarti investor boleh mengabaikan saham tersebut. Investor tetap perlu memperhatikan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham, aksi korporasi, perubahan status perusahaan, atau informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikannya.
OJK memiliki ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dalam kondisi tertentu setelah pencatatan efek dibatalkan oleh Bursa sebagai bagian dari perlindungan pemegang saham publik.
Baca juga: Akuisisi Saham: Pengertian, Jenis, Proses, dan Dampaknya bagi Investor
Bagaimana Investor Menghadapi Delisting Saham?
Investor sebaiknya tidak menunggu sampai saham benar-benar delisting untuk mulai mengambil tindakan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah:
1. Pantau Pengumuman BEI
Perhatikan pengumuman Bursa terkait suspensi, potensi delisting, dan keputusan delisting.
BEI menyediakan informasi mengenai perusahaan yang mengalami suspensi lebih dari enam bulan. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi investor untuk memantau risiko delisting.
2. Pahami Alasan Delisting
Jangan langsung menyimpulkan bahwa semua delisting memiliki kondisi yang sama.
Jika perusahaan melakukan voluntary delisting, investor perlu memahami alasan perusahaan keluar dari bursa dan mekanisme pembelian kembali saham yang ditawarkan.
Sementara itu, jika forced delisting terjadi karena masalah perusahaan, investor perlu memperhatikan risiko likuiditas dan kemungkinan kerugian yang lebih besar.
3. Jangan Mengabaikan Suspensi Berkepanjangan
Saham yang mengalami suspensi dalam waktu lama perlu mendapat perhatian lebih.
BEI menyebut suspensi sekurang-kurangnya 24 bulan sebagai salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar dilakukannya delisting.
4. Diversifikasi Portofolio
Jangan menempatkan seluruh dana investasi pada satu saham. Diversifikasi dapat membantu mengurangi dampak jika salah satu saham dalam portofolio mengalami masalah, termasuk risiko delisting.
5. Pertimbangkan Fundamental Sebelum Membeli Saham
Sebelum membeli saham, investor sebaiknya melihat kinerja keuangan, prospek bisnis, tata kelola, keterbukaan informasi, serta kondisi perusahaan secara keseluruhan.
Dengan begitu, keputusan investasi tidak hanya didasarkan pada pergerakan harga saham dalam jangka pendek.
Investasi Saham AS dengan Nanovest
Nanovest menyediakan akses investasi saham Amerika Serikat. Nanovest saat ini berizin dan diawasi OJK dan menggunakan mekanisme Fully Disclosed untuk investasi saham Amerika, yakni kepemilikan tercatat atas nama investor sendiri.
Kesimpulan
Delisting adalah penghapusan pencatatan saham perusahaan dari Bursa Efek Indonesia sehingga saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di bursa.
Ada dua jenis utama delisting, yaitu voluntary delisting yang dilakukan atas permohonan perusahaan dan forced delisting yang dilakukan berdasarkan ketentuan Bursa.






