Regulasi kripto Amerika Serikat memasuki fase baru. Ketika Kongres belum berhasil menuntaskan Digital Asset Market CLARITY Act, dua lembaga federal justru bergerak lebih dulu dengan aturan yang menyasar dua area penting: penerbitan token dan stablecoin.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS atau SEC pada Selasa mengusulkan Crypto Asset Regulation, kerangka baru yang dirancang untuk memberikan jalur lebih jelas bagi perusahaan kripto dalam menghimpun modal berdasarkan hukum sekuritas federal. Proposal tersebut juga mencoba menjawab salah satu pertanyaan paling lama di industri: kapan sebuah aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai investment contract.
Hampir bersamaan, Departemen Keuangan AS mengajukan aturan untuk mengimplementasikan GENIUS Act. Aturan tersebut menentukan siapa yang dapat menerbitkan stablecoin pembayaran di Amerika dan stablecoin mana yang nantinya boleh dijual oleh bursa maupun platform kripto kepada pelanggan AS.
Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi kripto menyeluruh belum selesai di Kongres, regulator mulai membangun aturan operasionalnya satu per satu.
SEC Buka Jalur Baru bagi Penerbit Token
Proposal SEC menawarkan dua pengecualian dari persyaratan registrasi penuh berdasarkan Securities Act.
Pengecualian pertama memungkinkan penerbit melakukan penawaran satu kali hingga US$5 juta dalam periode empat tahun. Jalur kedua memberikan ruang lebih besar dengan penawaran hingga US$75 juta setiap 12 bulan, tetapi disertai kewajiban tambahan seperti penyampaian laporan keuangan dan pelaporan berkelanjutan.
Bagi perusahaan kripto, mekanisme ini berpotensi memberikan alternatif yang lebih jelas dibandingkan harus langsung menempuh proses registrasi sekuritas penuh.
Proposal tersebut juga memuat ketentuan penting mengenai status token. Sebuah aset kripto dapat keluar dari definisi kontrak investasi setelah pihak penerbit telah menyelesaikan atau menghentikan upaya manajerial yang sebelumnya dijanjikan kepada investor.
Secara praktis, SEC mencoba memisahkan proses penghimpunan modal awal dari status aset kripto tersebut setelah proyek berkembang.
Kerangka ini juga dapat mengesampingkan sebagian persyaratan registrasi tingkat negara bagian untuk penawaran dan transaksi pasar sekunder yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, aturan tersebut masih berupa proposal. SEC membuka periode komentar publik selama 60 hari setelah dipublikasikan di Federal Register, sehingga detail akhirnya masih dapat berubah sebelum diadopsi.
Stablecoin Mulai Masuk Fase Perizinan Lebih Ketat
Sementara SEC berfokus pada penerbitan token, Departemen Keuangan bergerak di sisi stablecoin dengan aturan pelaksanaan GENIUS Act.
Berdasarkan proposal tersebut, mulai 18 Januari 2027, penerbit pada umumnya harus memperoleh lisensi federal atau negara bagian untuk menerbitkan stablecoin pembayaran di Amerika Serikat.
Stablecoin dari penerbit asing masih dapat dijual di pasar AS, tetapi penerbitnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kemampuan mematuhi perintah hukum AS serta adanya kesepakatan antara Amerika Serikat dan yurisdiksi tempat penerbit tersebut diawasi.
Fase berikutnya akan jauh lebih luas. Mulai 18 Juli 2028, bursa kripto dan platform aset digital pada umumnya tidak diperbolehkan menawarkan stablecoin kepada pelanggan AS kecuali stablecoin tersebut diterbitkan oleh penerbit pembayaran stablecoin yang telah mendapat izin.
Definisi aktivitas penjualan dalam proposal juga cukup luas. Larangan dapat mencakup penawaran langsung kepada pelanggan AS, mengiklankan stablecoin sebagai tersedia di negara tersebut, menyelesaikan penjualan setelah permintaan pelanggan, hingga membantu pengguna melewati pembatasan geografis seperti pemeriksaan alamat IP.
Artinya, implementasi GENIUS Act nantinya tidak hanya memengaruhi penerbit stablecoin, tetapi juga exchange, broker, dan platform kripto yang mendistribusikannya.
Departemen Keuangan membuka komentar publik hingga 19 Oktober 2026 sebelum aturan tersebut difinalisasi.
CLARITY Masih Tertahan, Regulator Bergerak Lebih Dulu
Dua proposal tersebut muncul ketika Kongres masih belum menyelesaikan Digital Asset Market CLARITY Act, RUU yang dirancang untuk memperjelas pembagian kewenangan antara SEC dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Senat belum berhasil memajukan pembahasannya sebelum reses Agustus, dan prosesnya dijadwalkan kembali menjadi perhatian ketika anggota parlemen kembali pada September.
Karena itu, aturan SEC dan implementasi GENIUS Act tidak menggantikan CLARITY Act. Keduanya lebih berfungsi sebagai langkah regulasi yang dapat berjalan lebih dulu, sementara Kongres masih menyusun kerangka pasar kripto yang lebih permanen.
Bagi industri, arah ini mulai memberikan gambaran yang lebih jelas tentang cara bisnis aset digital dapat beroperasi di AS. Penerbit token berpotensi memperoleh jalur penghimpunan modal yang lebih terstruktur, sementara bisnis stablecoin akan menghadapi standar lisensi dan distribusi yang lebih ketat.
Dampaknya tidak hanya menyentuh penerbit token dan stablecoin, tetapi juga exchange, platform DeFi, serta perusahaan yang menggunakan aset digital dalam layanan keuangannya. Namun, sebagian besar aturan tersebut masih berada dalam tahap konsultasi atau baru akan berlaku bertahap mulai 2027 dan 2028.
Dengan CLARITY Act yang masih tertahan, arah regulasi kripto AS dalam beberapa bulan ke depan akan ditentukan oleh dua jalur sekaligus: aturan yang dibangun regulator dan kerangka pasar yang masih dibahas di Kongres.
Pantau Perkembangan Regulasi dan Pasar Kripto
Aturan aset digital di Amerika terus berkembang, dari penerbitan token hingga stablecoin. Pantau berbagai aset kripto melalui Nanovest dan ikuti perkembangan regulasi serta pasar terbaru lewat News dan Artikel Tips Nanovest.
Referensi +
- Cryptoprowl: SEC Unveils New Crypto Rules With CLARITY Act Still Stuck in Congress
- Decrypt: Treasury Proposes Rules Defining Who Can Legally Sell Stablecoins in US






