Pemerintah Korea Selatan berencana kembali menunda penerapan pajak keuntungan aset kripto dari Januari 2027 menjadi 2029. Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan Lee Hyoung-il pada Kamis (5/11/2026), dengan mempertimbangkan kesiapan pertukaran informasi transaksi lintas negara dan penyesuaian regulasi aset digital.
Di sisi lain, Prancis juga menghadapi perdebatan mengenai kebijakan pajak kripto dalam pembahasan anggaran 2027. Sejumlah usulan perpajakan aset digital sempat mendapat dukungan di tingkat komite, tetapi sebagian kemudian tidak berlanjut setelah bagian penerimaan anggaran ditolak. Parlemen Prancis juga menolak dua usulan penerapan exit tax terhadap keuntungan kripto yang belum direalisasikan ketika wajib pajak memindahkan domisili pajaknya ke luar negeri.
Perkembangan di kedua negara memperlihatkan bahwa pemerintah masih mencari pendekatan untuk mengatur perpajakan aset digital, mulai dari kesiapan sistem pengawasan hingga penentuan transaksi yang menjadi objek pajak.
Korea Selatan Usulkan Penundaan Pajak Kripto hingga 2029
Menteri Keuangan Lee Hyoung-il mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan National Assembly untuk mengupayakan penundaan pajak keuntungan aset kripto selama dua tahun. Jika disetujui, kebijakan tersebut akan menjadi penundaan keempat sejak rencana perpajakan aset digital diperkenalkan pada 2020.
Salah satu pertimbangan pemerintah adalah jadwal pertukaran informasi perpajakan aset kripto dengan Amerika Serikat yang diperkirakan baru dimulai pada 2029. Pemerintah menilai penerapan pajak sebelum mekanisme pertukaran data tersedia dapat menimbulkan ketimpangan pengawasan antara transaksi domestik dan transaksi melalui platform luar negeri.
Kementerian Keuangan Korea Selatan menyebut tambahan waktu persiapan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi serta memastikan perlakuan pajak yang lebih setara bagi wajib pajak.
Pemerintah juga akan membentuk kelompok kerja yang melibatkan perwakilan industri, ahli, dan kementerian terkait. Kelompok tersebut dijadwalkan membahas penyempurnaan sistem perpajakan hingga paruh pertama 2027. Amendemen undang-undang yang diperlukan direncanakan diajukan kepada National Assembly pada tahun yang sama.
Dengan demikian, target 2029 masih merupakan rencana perubahan jadwal yang perlu melalui proses legislasi, bukan tanggal penerapan baru yang sudah final.
Skema Pajak Kripto Korea Selatan: Tarif 22% dan Ambang 2,5 Juta Won
Dalam skema yang telah direncanakan, Korea Selatan akan mengenakan pajak gabungan sebesar 22% atas keuntungan bersih tahunan dari aset kripto yang melampaui 2,5 juta won. Tarif tersebut terdiri dari pajak nasional sebesar 20% dan pajak lokal sebesar 2%.
Kebijakan ini awalnya direncanakan berlaku pada Januari 2022. Namun, implementasinya beberapa kali mengalami perubahan jadwal hingga ditetapkan pada Januari 2027. Usulan terbaru pemerintah kembali menggeser target penerapan selama dua tahun.
Selama masa persiapan tambahan, pemerintah berencana mengevaluasi metode penghitungan pajak, memperkuat infrastruktur pelaporan, dan menyusun ketentuan teknis untuk berbagai jenis transaksi aset digital.
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Financial Services Commission untuk mempercepat penyusunan kerangka hukum aset digital yang lebih luas. Langkah tersebut diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan perubahan struktur dan aktivitas industri kripto.
Pertukaran Data AS Menjadi Pertimbangan Penundaan Pajak Kripto
Pertukaran informasi perpajakan dengan Amerika Serikat menjadi salah satu alasan penting di balik usulan penundaan tersebut. Data transaksi lintas negara dibutuhkan untuk membantu otoritas pajak mengidentifikasi aktivitas investasi warga Korea Selatan melalui platform aset digital di luar negeri.
Tanpa akses informasi yang memadai, pengawasan transaksi dan penghitungan kewajiban pajak berpotensi menghadapi kendala. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan perbedaan perlakuan antara investor yang bertransaksi melalui bursa domestik dan mereka yang menggunakan platform luar negeri.
Isu ini berkaitan dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), standar pelaporan aset kripto yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kerangka tersebut dirancang untuk memfasilitasi pengumpulan dan pertukaran otomatis informasi perpajakan terkait transaksi aset kripto antarnegara.
CARF tidak menentukan besaran tarif pajak yang harus dibayar investor. Fokusnya adalah memperkuat transparansi informasi agar otoritas pajak memiliki data yang lebih baik untuk mengawasi aktivitas aset digital lintas yurisdiksi.
Bagi Korea Selatan, kesiapan pertukaran informasi menjadi bagian dari pertimbangan sebelum kewajiban pajak diberlakukan. Pemerintah ingin memastikan sistem pengawasan dapat berjalan lebih efektif ketika pajak mulai diterapkan.
Korea Selatan Pertimbangkan Pengalihan Kerugian Investasi Tiga Tahun
Perubahan kebijakan yang diusulkan pemerintah tidak hanya menyangkut jadwal penerapan pajak. Pemerintah juga berencana mengajukan mekanisme loss carryforward, yaitu pengalihan kerugian investasi untuk diperhitungkan terhadap keuntungan pada periode berikutnya.
Dalam usulan tersebut, kerugian investasi aset kripto dapat dibawa ke depan hingga tiga tahun untuk mengurangi keuntungan yang menjadi dasar penghitungan pajak. Mekanisme ini dipertimbangkan karena harga aset kripto dapat berubah tajam dalam waktu singkat sehingga hasil investasi antartahun tidak selalu mencerminkan kondisi yang sama.
Dalam ketentuan yang direncanakan sebelumnya, kerugian dapat diperhitungkan terhadap keuntungan pada tahun pajak yang sama, tetapi belum dapat dialihkan ke tahun berikutnya.
Melalui rencana loss carryforward, pemerintah ingin membuat penghitungan kewajiban pajak lebih mempertimbangkan volatilitas aset digital. Meski demikian, mekanisme tersebut masih berupa usulan perubahan aturan yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama National Assembly.
Prancis Tolak Sejumlah Usulan Pajak Kripto dalam Anggaran 2027
Perdebatan perpajakan aset digital juga berlangsung di Prancis. Dalam pembahasan rancangan anggaran 2027, komite keuangan National Assembly sempat menyetujui sejumlah amendemen terkait pajak kripto, termasuk usulan pajak atas konversi aset kripto ke stablecoin dan perluasan exit tax.
Namun, komite kemudian menolak bagian penerimaan dari rancangan anggaran yang telah diamendemen dengan hasil pemungutan suara 31 berbanding 3 pada 9 Oktober 2026. Akibatnya, amendemen yang sebelumnya disetujui di tingkat komite tidak otomatis masuk ke dalam pembahasan utama parlemen dan perlu diajukan kembali melalui proses legislasi.
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa pembahasan pajak kripto di Prancis masih berlanjut. National Assembly menyetujui amendemen yang mengusulkan pengenaan pajak atas keuntungan dari konversi aset kripto tertentu ke stablecoin pada 16 Oktober. Usulan tersebut tetap harus bertahan dalam proses pembahasan anggaran sebelum dapat menjadi ketentuan hukum.
Pada 4 November, parlemen juga menyetujui amendemen yang mewajibkan pelaporan kepemilikan aset kripto dalam self-custody wallet dengan nilai minimal €100.000 kepada otoritas pajak. Ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari rancangan anggaran 2027 dan belum otomatis berlaku sebagai undang-undang.
Sementara itu, dua usulan perluasan exit tax terhadap keuntungan kripto yang belum direalisasikan ketika wajib pajak pindah ke luar negeri telah ditolak. Salah satu usulan menyasar kepemilikan kripto rumah tangga dengan nilai lebih dari €800.000.
Rangkaian perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Prancis tidak menolak seluruh bentuk pajak kripto. Sebagian usulan ditolak, sementara ketentuan lain masih diproses dalam pembahasan anggaran.
Perbedaan Pendekatan Pajak Kripto Korea Selatan dan Prancis
Korea Selatan dan Prancis menghadapi persoalan perpajakan aset digital dengan pendekatan yang berbeda.
Korea Selatan mengusulkan penundaan penerapan pajak hingga 2029 untuk memberi waktu bagi penguatan infrastruktur pelaporan, pertukaran data internasional, dan penyempurnaan aturan. Pemerintah juga mempertimbangkan pengalihan kerugian investasi hingga tiga tahun.
Di Prancis, pembahasan lebih banyak berfokus pada cakupan transaksi yang dikenai pajak, pelaporan aset yang disimpan secara mandiri, serta perlakuan terhadap keuntungan yang belum direalisasikan. Sejumlah amendemen mengalami penolakan, tetapi usulan lain masih berlanjut dalam proses anggaran.
Kedua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa regulasi pajak kripto tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif. Kesiapan data, karakter transaksi, metode penyimpanan aset, dan kepastian hukum juga menjadi bagian dari pembahasan kebijakan.
Dampak Perkembangan Pajak Kripto bagi Pasar Aset Digital
Perubahan kebijakan di Korea Selatan dapat memberikan tambahan waktu bagi bursa dan investor untuk mempersiapkan administrasi perpajakan. Bagi pelaku industri, kejelasan metode pelaporan dan penghitungan keuntungan menjadi aspek penting sebelum kewajiban pajak diberlakukan.
Sementara itu, pembahasan di Prancis memperlihatkan bahwa perubahan definisi transaksi kena pajak dapat memengaruhi cara investor mengelola dan memindahkan aset digital. Misalnya, usulan pajak atas konversi ke stablecoin dapat membuat transaksi tersebut diperlakukan berbeda dari ketentuan sebelumnya apabila akhirnya disahkan.
Namun, perkembangan regulasi di kedua negara tidak otomatis menjadi sinyal kenaikan atau penurunan harga aset kripto. Pergerakan pasar tetap dipengaruhi kondisi ekonomi global, arus modal, sentimen investor, serta perkembangan regulasi di berbagai yurisdiksi.
Bagi investor Indonesia, perkembangan tersebut dapat menjadi gambaran mengenai tantangan yang dihadapi negara lain dalam mengatur aktivitas aset digital. Perbedaan kesiapan sistem pelaporan dan kerja sama lintas negara menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan perpajakan kripto.
Pajak Kripto 2029 Masih Menunggu Proses Legislasi
Pemerintah Korea Selatan berupaya menyelaraskan penerapan pajak kripto dengan kesiapan pertukaran data internasional dan perubahan kerangka hukum aset digital. Rencana penundaan hingga 2029 serta pengalihan kerugian investasi selama tiga tahun masih memerlukan pembahasan dan perubahan undang-undang bersama National Assembly.
Di Prancis, sejumlah usulan pajak kripto telah ditolak, sementara amendemen lain masih berada dalam proses pembahasan anggaran 2027. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan aset digital di berbagai negara masih terus mengalami penyesuaian.
Keputusan legislatif dan aturan teknis berikutnya akan menentukan bagaimana kewajiban pajak diterapkan kepada investor serta pelaku industri aset digital.
Ikuti Perkembangan Regulasi Kripto Global Melalui Nanovest
Sebelumnya, pembahasan mengenai rencana penundaan pajak kripto Korea Selatan telah diulas dalam artikel Pajak Kripto Korea Ditunda, Altcoin Siap Reli? . Pengumuman pemerintah pada 5 November 2026 memberikan perkembangan terbaru mengenai alasan penundaan dan rencana penyempurnaan sistem perpajakan.
Perubahan regulasi di berbagai negara menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memahami perkembangan industri aset digital. Melalui aplikasi Nanovest, pengguna dapat memantau pergerakan berbagai aset kripto dan instrumen investasi lainnya dalam satu platform. Tetap lakukan riset mandiri dan pertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.






